Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 540,86 gram pada Selasa (26/3/2024). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari seorang tersangka yang berinisial A Als A Bin T.
"Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengarahkan petugas ke Jalan Suryanata, yang dikenal sebagai lokasi seringnya transaksi narkotika," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Pol Bambang Suhandoyo dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (31/3/2024).
