Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Ditahan

A dan E ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)
A dan E ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu malam, 6 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wita.

1. Berawal dari laporan warga

Barang bukti narkotika yang disita polisi. (Dok. Polresta Balikpapan)
Barang bukti narkotika yang disita polisi. (Dok. Polresta Balikpapan)

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Inspektur Satu Pol Iskandar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Menurut Iskandar, penangkapan pertama dilakukan di rumah kos milik pelaku berinisial A di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,86 gram, empat paket sabu seberat 4,10 gram, plastik kosong, dan sebuah power bank. "Barang bukti tersebut diamankan dari pelaku A yang diduga sebagai pengedar," tambahnya.

2. Dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda

A dan E ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)
A dan E ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Balikpapan. (Dok. Polresta Balikpapan)

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial E di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. "Dari pelaku E, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika," jelas Iskandar.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun. Iskandar menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. "Dengan tertangkapnya para pelaku, kita telah mencegah potensi korban baru serta menghindari kerugian negara akibat peredaran narkotika," katanya.

3. Upaya selamatkan generasi muda

ilustrasi milenial dan gen z di tempat kerja (pexels.com/Fox)
ilustrasi milenial dan gen z di tempat kerja (pexels.com/Fox)

Iskandar juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. "Jika ada informasi terkait narkotika, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat," pesannya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang terlibat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us