Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pom Mini Boleh Beroperasi di Balikpapan, Asal Penuhi Aturan Ini

Mesin pom mini yang disita Satpol PP Balikpapan akan segera dimusnahkan. (IDN Times/Erik)
Mesin pom mini yang disita Satpol PP Balikpapan akan segera dimusnahkan. (IDN Times/Erik)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi kelonggaran bagi pedagang pom mini. Namun, kelonggaran ini diiringi syarat ketat, mulai dari kewajiban mengantongi izin OSS (Online Single Submission) hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR).

Kebijakan berbasis kearifan lokal ini dianggap menjadi jalan tengah. Pemkot ingin menjaga keselamatan dan ketertiban, sekaligus memberi kepastian bagi pedagang agar tidak merasa diperlakukan semena-mena dalam razia. Kebijakan ini dibahas dalam dialog antara Pemkot Balikpapan dengan pengusaha POM mini.

1. Aturan lokasi dan keselamatan jadi prioritas

Zulkifli. (IDN Times/Erik Alfian)
Zulkifli. (IDN Times/Erik Alfian)

Zulkifli menegaskan bahwa aturan penjualan pom mini dituangkan dalam surat edaran. Ada tiga poin utama yang diatur, salah satunya larangan berjualan di kawasan tertentu.

“Pom mini tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan tertib lalu lintas (KTL), di jalan negara, maupun di kawasan padat penduduk. Alasannya jelas, ada risiko keselamatan dan aturan larangan parkir di kawasan tersebut,” kata Zulkifli.

Selain itu, pedagang wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 12 kilogram untuk mengantisipasi potensi kebakaran.

2. Pedagang wajib kantongi izin OSS

Puluhan mesin pom mini dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Selasa (26/2/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Puluhan mesin pom mini dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Selasa (26/2/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Pemkot juga mewajibkan pedagang memiliki izin resmi dari sistem Online Single Submission (OSS). Menurut data, saat ini sudah ada sekitar 300 pedagang yang terdaftar.

“Kami fasilitasi agar pedagang bisa beroperasi dengan memenuhi aturan lokal, minimal ada izin administratif dan aspek keselamatan,” tambah Zulkifli.

Namun, ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau bersubsidi jelas tidak boleh. Itu aturan nasional. Yang non-subsidi masih bisa dijual, dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

3. Pedagang apresiasi ruang dialog Pemkot

Keberadaan pom mini dikhawatirkan menimbulkan resiko kebakaran. (IDN Times/Erik Alfian)
Keberadaan pom mini dikhawatirkan menimbulkan resiko kebakaran. (IDN Times/Erik Alfian)

Koordinator Pedagang Pom Mini, Rinto Ali, menyambut baik langkah Pemkot yang memberi kepastian hukum sekaligus ruang dialog.

“Alhamdulillah hari ini kami diterima dan dimediasi langsung oleh Asisten I. Hasilnya jelas, ada kebijakan lokal. Syaratnya punya OSS, tidak berjualan di jalan protokol atau jalan negara, dan wajib menyediakan APAR minimal 12 kilogram. Jadi semua teman-teman pedagang sudah bisa lebih tenang,” ujar Rinto.

Ia mengakui sebelumnya para pedagang merasa diperlakukan tidak adil saat razia. Namun dengan adanya aturan yang lebih jelas, Rinto menilai kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan adil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Breaking News! Bangkai Helikopter Jatuh di Kalsel Ditemukan Terbakar

03 Sep 2025, 20:02 WIBNews