Ketua Bawaslu Kota Pontianak Terjerat Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Pontianak, IDN Times - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Pontianak berinisial RD dan sekretarisnya berinisial TK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, pada Senin (2/3/2026).
Kedua tersangka terjerat kasus tipikor kegiatan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024.
“Perkara ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2025, dan bahkan juga sudah dilakukan pengeledahan, serta pemeriksaan sekitar 30 orang saksi termasuk pejabat KPK RI itu,” ungkap Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo.
1. Ini modus operandi yang dilakukan

Agus menuturkan, Penyidik Pidsus Kejari Pontianak telah menetapkan sebagai tersangka kepada RD selaku Ketua aktif dan TK selaku Sekretaris pada perkara tipikor dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Kajari Pontianak menuturkan, untuk modus operasi yang dilakukan adalah, hasil penelusuran penyidik Kejari Pontianak, setelah digelarnya Pilkada Kota Pontianak, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), berapa pun dana hibah itu harus dikembalikan, namun justru terus digunakan.
2. Kerugian negara capai Rp1,7 miliar

Total anggaran dana hibah yang digunakan oleh lebih dari Rp10 miliar, hasil temuan yang saat ini ditelusuri yakni sekitar Rp 1,7 Miliar dan sudah ada pengembalian Rp600 juta.
Untuk hasil auditor penggunaan tidak sesuai peruntukan, namun pihaknya saat ini akan terus melakukan penelusuran.
“Dalam pekan ini kedua yang bersangkutan akan kita panggil sebagai tersangka dan keduanya akan kita persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.
3. Pejabat KPK sempat berikan keterangan

Pada kesempatan yang sama, Kejari Agus mengapresiasi pejabat KPK RI yang sempat diperiksa untuk memberikan keterangan yang pada saat itu sedang menjabat sebagai PJ Wali Kota Pontianak 2024-2025.
“Saya apresiasi hadir dan juga berikan keterangan mendukung, memang benar hal itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Sebagai diketahui, pejabat KPK RI tersebut adalah Edy Suryanto (ES) yang saat ini menjabat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, sebelumnya menjabat sebagai PJ Wali Kota Pontianak 2024-2025, dia sempat diperiksa penyidik Kejari Pontianak pada awal bulan Februari 2026.


















