Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pom Mini dan BBM Eceran Jadi Target Penertiban di Balikpapan
Puluhan mesin pom mini dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Selasa (26/2/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
  • Pemkot Balikpapan kembali menertibkan pom mini dan penjual BBM eceran untuk memastikan pertalite serta biosolar bersubsidi tidak dijual kembali secara ilegal.
  • Penertiban mengacu surat edaran wali kota, dengan pertimbangan keselamatan, risiko kebakaran, ketertiban, estetika kota, serta pengawasan sekitar 700 titik penjualan pada 2023.
  • Satpol PP membagi operasi menjadi lima regu bersama TNI, Polri, dan Tipiter; pelanggaran perda ditindak Satpol PP, sedangkan dugaan pidana ditangani kepolisian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN TImes - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggelar operasi penertiban pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan operasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang tata niaga penjualan BBM eceran dan operasional pom mini.

“Berdasarkan aturan tersebut, BBM bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dilarang keras diperjualbelikan kembali secara eceran. Petugas di lapangan akan menindak langsung sesuai prosedur jika menemukan pelanggaran,” kata Izmir diberitakan Antara di Balikpapan, Kamis (17/9/2026).

1. Aspek keselamatan bagi masyarakat Balikpapan

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim. Foto istimewa

Menurut Izmir, penertiban bukan untuk mematikan usaha mikro masyarakat. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, risiko kebakaran, ketertiban umum, estetika kota, dan kepatuhan terhadap aturan.

Berdasarkan data Pemkot Balikpapan pada 2023, sedikitnya terdapat 700 titik penjual BBM eceran dan pom mini yang tersebar di Kota Balikpapan.

Jumlah tersebut dinilai membutuhkan pengawasan ketat untuk meminimalkan berbagai risiko di lingkungan masyarakat.

2. Menegakkan Perda Kota Balikpapan tentang Ketertiban

Mesin pom mini yang disita Satpol PP Balikpapan akan segera dimusnahkan. (IDN Times/Erik)

Penertiban juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kebijakan penyaluran pertalite dan biosolar yang mulai diterapkan secara ketat sejak September 2026 untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berfokus pada penegakan peraturan daerah (perda) dan ketertiban umum. Sementara dugaan tindak pidana akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Operasi gabungan itu melibatkan unsur TNI, Polri, serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan.

3. Operasi penertiban digelar Satpol PP Balikpapan

Ilustrasi pom mini (pexels.com/Yulia Rozanova)

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufik Dwi NB, mengatakan operasi lapangan dibagi menjadi lima regu yang didukung armada pengangkut.

Personel diinstruksikan bergerak cepat dan taktis untuk mengamankan peralatan utama penjualan BBM sebelum dipindahkan oleh pemilik.

“Anggota juga kami tekankan untuk mengedepankan pendekatan humanis tetapi tetap tegas, menghindari perdebatan panjang di lapangan, dan menjaga situasi tetap kondusif bersama jajaran TNI dan Polri,” ujar Satrio.

Curated For You

Editorial Team

Related Article