Balikpapan, IDN TImes - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggelar operasi penertiban pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan operasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang tata niaga penjualan BBM eceran dan operasional pom mini.
“Berdasarkan aturan tersebut, BBM bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dilarang keras diperjualbelikan kembali secara eceran. Petugas di lapangan akan menindak langsung sesuai prosedur jika menemukan pelanggaran,” kata Izmir diberitakan Antara di Balikpapan, Kamis (17/9/2026).
