Pria di Kalbar Jual Dua Orangutan Seharga Rp27 Juta di Media Sosial

Pontianak, IDN Times - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap MA (34 tahun) pelaku perdagangan ilegal Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (16/8/2024). Pelaku berusaha menjual satwa yang dilindungi itu melalui media sosial.
Dari tersangka MA, berhasil diamankan 2 Orangutan dan 1 Kukang/malu-malu. MA merupakan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Dia berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi berupa 2 individu orangutan dan 1 ekor kukang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MA sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya satwa Orangutan dan Kukang.
1. Pelaku ditangkap saat hendak transaksi

Tersangka MA diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh.
Rasio menambahkan bahwa Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan orang utan ini keluar negeri.
“Keberadaan orang utan menjadi perhatian dunia. Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara ini,” ucap Rasio, Kamis (22/8/2024).
Melihat kondisi 2 ekor anak orangutan ini, kata Rasio mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga, hilangnya 1 induk orangutan.
“Maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali,” sebutnya.
2. Dijual lewat facebook, satu individu Rp13,5 juta

Satwa Orangutan dan Kukang tersebut, kata Rasio sengaja dipasarkan secara bebas oleh tersangka yang disebarkan di dunia maya melalui Facebook lewat akun pribadinya. Sehingga tim cyber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka.
“Kontak person sebenarnya cukup lama karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa,” ucapnya.
Rasio bilang bahwa tersangka sudah 2 tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba. Satu individu orangutan tersebut tersangka jual dengan harga kisaran Rp13,5 juta.
3. Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga 3,5 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa penindakan terhadap jaringan pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan.
“Ini adalah kejahatan Trans Nasional serius dan harus kita hentikan dan ditindak tegas, oleh karena itu pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tukasnya.