Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSU Tak Kunjung Diserahkan, Pemkot Balikpapan Siap Bertindak Tegas!

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin. (IDN Times/Erik Alfian)
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Hingga akhir Mei 2025, baru 11 dari total 197 perumahan yang menyerahkan PSU secara resmi.

Penyerahan PSU ini sangat penting agar pemerintah dapat mengambil alih pemeliharaan infrastruktur di kawasan permukiman. PSU mencakup fasilitas seperti penerangan jalan umum (PJU), sistem jalan, drainase, hingga fasilitas pendukung lainnya yang menjadi hak warga.

"Sampai sekarang baru 11 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Padahal itu adalah kewajiban," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin

1. Warga berhak atas infrastruktur yang layak

Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok. iStock/Mangetsu)
Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok. iStock/Mangetsu)

Menurut Rafiuddin, banyak warga yang tinggal di perumahan belum mendapatkan layanan publik secara optimal karena pemerintah belum bisa melakukan pemeliharaan secara resmi. Hal itu terjadi karena PSU belum diserahkan oleh pihak pengembang.

"Kalau PSU sudah diserahkan, maka pemeliharaan bisa langsung kami tangani. Misalnya PJU yang mati bisa segera diperbaiki, drainase yang tersumbat bisa dibersihkan," jelasnya.

Ia menambahkan, sejak 2023 hanya ada tiga perumahan yang menyerahkan PSU. Jumlah ini dianggap sangat minim dibandingkan dengan total perumahan yang tersebar di Balikpapan.

2. Alasan pengembang belum serahkan PSU

Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok. iStock/Halbergam)
Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok. iStock/Halbergam)

Rafiuddin menyebut ada berbagai alasan yang menyebabkan pengembang belum menyerahkan PSU, mulai dari kendala administratif hingga status kepemilikan lahan yang masih bermasalah.

"Ada yang lahannya masih dijaminkan ke bank, ada juga yang kesulitan menyusun dokumen teknis. Padahal hal itu bisa kami bantu selesaikan," kata Rafiuddin.

Untuk itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi agar para pengembang memahami kewajiban tersebut dan tidak mengalami kebingungan saat proses penyerahan.

3. Pemkot Balikpapan siapkan pendampingan dan tegaskan sanksi

Ilustrasi ruang terbuka hijau. (Dok. iStock/hxdbzhy)
Ilustrasi ruang terbuka hijau. (Dok. iStock/hxdbzhy)

Sebagai bentuk komitmen, Disperkim membuka ruang konsultasi bagi pengembang yang menemui kendala. Rafiuddin menegaskan, pemerintah siap membantu mencari solusi agar proses penyerahan PSU bisa berjalan lebih cepat.

"Kami tidak hanya menuntut, tapi juga siap membantu. Kalau ada masalah, mari duduk bersama, diskusikan apa yang jadi hambatannya," ujarnya.

Namun jika pengembang tetap abai, Pemkot Balikpapan tak segan menerapkan sanksi. Menurut Rafiuddin, penyerahan PSU bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

"Kalau tidak diserahkan juga, tentu ada konsekuensinya. Karena ini menyangkut hak publik dan tanggung jawab pengembang," tegasnya.

4. Target 10 perumahan serahkan PSU tahun Ini

Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok.iStock/Halbergam)
Ilustrasi kawasan perumahan. (Dok.iStock/Halbergam)

Meski progresnya masih lambat, Disperkim tetap optimistis bisa mendorong percepatan. Tahun ini, pihaknya menargetkan minimal 10 pengembang menyerahkan PSU.

"Kami harap target itu bisa tercapai. Syukur-syukur lebih. Yang penting ada kemauan dari para pengembang," pungkas Rafiuddin.

Pemkot Balikpapan menilai penyerahan PSU menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertata dan nyaman. Dengan infrastruktur yang dikelola langsung oleh pemerintah, warga akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan merata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
Sri Gunawan Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us