Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.32.31.jpeg
Polisi menangkap PN (29), warga Balikpapan yang menipu puluhan orang dengan iming-iming dapat meloloskan PPPK lewat jalur khusus. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang pria berinisial PN (29), warga Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan korban dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi PPPK melalui jalur khusus.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan kasus ini sudah memakan korban sedikitnya 41 orang dengan total kerugian mencapai Rp186 juta lebih. "Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah karena banyak yang baru berani melapor," ujarnya, Kamis (2/10/2025).

1. Gunakan stempel palsu wali kota

Polisi menangkap PN (29), warga Balikpapan yang menipu puluhan orang dengan iming-iming dapat meloloskan dalam seleksi PPPK. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, tersangka mengaku sebagai wakil direktur salah satu Perumda milik Pemkot Balikpapan. Tersangka menawarkan kepada korban agar anak mereka bisa diterima sebagai tenaga PPPK di UPTD Balai Uji KIR Dishub Kota Balikpapan melalui jalur partai, dengan biaya awal Rp3,78 juta.

“Korban percaya karena tersangka melengkapi kebohongan itu dengan foto tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan yang ternyata dipalsukan,” jelas Zeska.

2. Menyebar dari mulut ke mulut

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan rekrutmen calon PPPK di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Tersangka tidak menggunakan media sosial, melainkan menyebarkan informasi dari mulut ke mulut. Salah satu korban yang percaya kemudian mengajak orang lain hingga jumlah korban terus bertambah. Uang yang disetorkan disebut untuk keperluan MCU, SKCK, dan tes narkoba, namun kenyataannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada satu pun biaya yang benar-benar dipakai untuk proses administrasi resmi. Semuanya dipakai pelaku,” tegas Zeska.

3. Terancam 4 tahun bui

Konferensi pers pengungkapan penipuan rekrutmen calon PPPK di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening, foto, serta handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 65 atau Pasal 372 KUHP juncto 65 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa memasukkan ke instansi pemerintah. Bila ada yang pernah menjadi korban, segera lapor ke kepolisian,” tutur AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Editorial Team