Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang pria berinisial PN (29), warga Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan korban dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi PPPK melalui jalur khusus.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan kasus ini sudah memakan korban sedikitnya 41 orang dengan total kerugian mencapai Rp186 juta lebih. "Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah karena banyak yang baru berani melapor," ujarnya, Kamis (2/10/2025).