Kubu Raya, IDN Times - Polres Kubu Raya meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi kemarau akibat fenomena El Nino.
Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, jajaran kepolisian mengintensifkan sosialisasi di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas serta berakibat hukum.
“Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ungkap Ade, Sabtu (18/7/2026).
