Puskesmas di Wilayah IKN Minta Perhatian, Program Diblokir Kukar

Tenggarong, IDN Times - Sejumlah pimpinan Puskesmas di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak perhatian serius dari Otorita IKN.
Desakan ini muncul karena usulan program yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tak lagi diterima. Alasannya, wilayah mereka kini berada dalam cakupan IKN dan pengelolaannya akan dialihkan ke Otorita IKN.
“Kami sudah mengusulkan sejumlah program pendukung, tapi ditangguhkan oleh Pemkab Kukar. Alasannya, wilayah Puskesmas kami sudah masuk IKN sehingga semua usulan akan ditangani Otorita IKN,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Samboja, Su’ud, Senin (6/1/2025).
1. Pembangunan Pusban terbakar dan pagar rusak masih tertunda

Su’ud mengungkapkan, pihaknya juga mengajukan program langsung ke Otorita IKN, termasuk pembangunan Puskesmas pembantu (Pusban) yang hangus terbakar beberapa waktu lalu. Selain itu, mereka mengusulkan pembuatan pagar Puskesmas yang kini rusak parah, mengancam keamanan fasilitas dan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Pembangunan Pusban itu sangat penting, tapi karena ditangguhkan Pemkab Kukar, kami hanya bisa berharap pada Otorita IKN. Apalagi, sebelumnya sudah ada beberapa pertemuan dengan pihak Otorita,” jelasnya.
Namun, kekhawatiran muncul karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada 2025, Otorita IKN hanya akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Wilayah Perencanaan (WP) tertentu, seperti WP Barat, WP Timur, WP Utara, dan WP Selatan. Sementara wilayah seperti WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa tidak masuk prioritas.
“Kalau ini benar, kami merasa seperti dianaktirikan,” kata Su’ud dengan nada kecewa.
2. Usulan fasilitas kesehatan masih menunggu kepastian

Hal serupa disampaikan Kepala UPTD Puskesmas Handil Baru Samboja, Misran. Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan kebutuhan alat kesehatan (alkes), bahan habis pakai, serta rehabilitasi bangunan Puskesmas kepada Otorita IKN.
“Kami sudah sampaikan usulan ini karena sebelumnya Otorita IKN menjanjikan pengakomodasian pada 2025. Tapi sampai sekarang, kami masih menunggu tindak lanjut mereka,” ungkapnya.
Misran menambahkan, usulan tersebut sempat diajukan ke Pemkab Kukar, namun ditolak dengan alasan wilayah Handil Baru Samboja masuk IKN. “Kami sangat berharap Otorita IKN benar-benar serius menangani program pelayanan kesehatan agar masyarakat IKN mendapatkan layanan yang maksimal,” harapnya.
3. Otorita IKN tegaskan tanggung jawab masih berada di Pemkab Kukar

Menanggapi hal ini, Direktur Pelayanan Dasar Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Suwito, menjelaskan bahwa hingga saat ini pelayanan kesehatan di wilayah Kukar masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar.
“Pelayanan di wilayah Kukar, termasuk kesehatan, masih menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku hingga pemindahan resmi Ibu Kota Negara ke Nusantara,” tegas Suwito.



















