Putus Cinta Membabi Buta, Mantan Kekasih Tebas Mahasiswi dengan Parang

Balikpapan, IDN Times - Seorang mahasiswi berusia 23 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria yang merupakan mantan kekasihnya. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa parang, lalu menyerang tanpa banyak bicara.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit menerangkan insiden ini berlangsung pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di rumah korban di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
1. Pelaku langsung menyerang pakai parang

Korban diketahui bernama Novi Anggriyani, seorang mahasiswi yang tinggal bersama orang tuanya. Saat itu, pelaku berinisial A (27), yang juga berstatus mahasiswa, datang ke rumah korban. Tanpa basa-basi, ia langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala korban.
Korban sempat mencoba menangkis serangan dengan tangannya, tapi tetap mengalami luka serius. "Luka sayat sepanjang 4 cm ditemukan di kepala, dan luka parah di kedua tangan hingga beberapa jari nyaris putus," beber Abu Sangit dalam keterangannya.
2. Warga langsung amankan pelaku

Warga yang mendengar keributan langsung mendatangi lokasi dan berhasil melumpuhkan pelaku. Sementara itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan," ungkap Kapolsek.
3. Polisi amankan parang sepanjang 80 cm

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya, dengan panjang sekitar 80 cm.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Abu Sangit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, junto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pembuatan visum korban, dan melaporkan kasus ini kepada pimpinan.
"Dari pemeriksaan awal motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati karena diputuskan oleh korban," jelas Abu Sangit.