Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
469bf891-f02a-4e2b-add8-0528a6b55f35.jpeg
Ratusan diduga oli palsu ditemukan di pergudangan Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Ratusan jeriken oli diduga palsu ditemukan di gudang, Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Atas temuan tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, yakni pada Gudang B6, B7, dan D6.

1. Ditemukan 165 jenis pelumas diduga palsu

Polisi lakukan olah TKP pada penemuan ratusan oli palsu. (IDN Times/istimewa).

Saat dilakukan olah TKP, polisi menemukan ratusan jenis pelumas dan kini telah disita. Dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata menerangkan, pihaknya menemukan puluhan oli diduga palsu dari setiap gudang dengan berbagai merk.

“Gudang B6 ada 52 jenis pelumas berbagai merek. Gudang B7 ada 54 jenis pelumas berbagai merek. Gudang D6 ada 59 jenis pelumas berbagai merek,” kata Terry, Jumat (27/6/2025).

2. Pelaku diancam 5 tahun penjara

Ratusan oli palsu ditemukan di pergudangan Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Sampel-sampel pelumas ini, kata Terry akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Terry mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” paparnya.

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” lanjutnya.

Penerapan pasal-pasal ini, kata dia, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

3. Polisi bakal periksa pemilik usaha dan kepala gudang

Polda Kalbar melakukan olah TKP di pergudangan ditemukannya oli palsu. (IDN Times/istimewa)

Langkah-langkah penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian pelumas, serta membuat laporan resmi hasil penyelidikan, dan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia. Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen,” tukasnya.

Editorial Team

EditorLinggauni