Residivis Curi Motor dan Uang Rp8 Juta di Kawasan IKN

Penajam, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (23), warga Desa Telemow, Sepaku, yang nekat mencuri di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku AR ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama seorang rekannya berinisial KG, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Benar, kami telah mengamankan AR atas kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan IKN. Satu pelaku lainnya, KG, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Syarifuddin kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).
1. Respons cepat laporan masyarakat

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (18/5/2025). Korban adalah seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun, warga Kabupaten Mahakam Ulu, yang tinggal di rumah kontrakan di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Sekitar pukul 23.30 Wita, korban pulang ke rumah dan melihat lima unit handphone tergeletak di lantai. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita, ia menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang.
“Korban juga menemukan tas berisi uang tunai sebesar Rp8 juta, kipas angin, dan satu unit handphone ikut raib. Semua diduga dicuri oleh pelaku,” kata kapolsek.
2. Tersangka hubungi teman korban

Tiga hari setelah kejadian, pelaku AR menghubungi teman suami korban melalui pesan WhatsApp untuk meminjam uang. Informasi itu membuat korban curiga, lalu melapor ke Polsek Sepaku.
Lima hari kemudian, korban melihat langsung pelaku yang dikenalnya dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AR.
“Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan lima unit handphone milik korban,” ungkap Syarifuddin.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
3. Polisi terus kembangkan penyelidikan

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa AR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan AR dengan kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah IKN akan dilakukan tanpa toleransi terhadap pelaku kriminalitas.
“IKN harus steril dari kejahatan. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kini, AR ditahan di Mapolsek Sepaku dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan dapat diperberat hingga 9 tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung.