Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transaksi Narkotika di Jalan Raya, Dua Warga Waru Dibekuk Polres PPU

Tersangka SU dan AC warga Bangun Mulya Waru yang dibekuk Polres PPU karena sabu-sabu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dua warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial SU (42) dan AC (30) dibekuk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU. Saat itu, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Selasa (20/5/2025) pukul 22.00 Wita tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di mana keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (22/5/2025) di Mapolres PPU. 

1. Polisi amankan sabu dan barang bukti lain

Barang bukti sabu milik tersangka SU (IDN Times/ Ervan)

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan SU antara lain, satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan satu lebar plastik es. Sedangkan dari AC diamankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai sebesar  Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul beserta dengan kuncinya.

Ada pun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, bebernya, ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah, Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Petung.

“Saat itu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku SU dan AC, Mereka dibekuk ketika berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 026 Kelurahan Petung, Penajam,” sebutnya.

2. Simpan sabu di bawah papan jembatan

Barang bukti milik tersangka AC (IDN Times/Ervan)

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap SU mengaku menyimpan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam satu lebar bungkus plastik es di bawah papan jembatan tepat di depannya. Sedangkan dari tangan AC di sita satu unit handphone milik serta uang tunai sebanyak Rp50 ribu dalam saku celana sebelah kanannya.

“Kami juga amankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik AC beserta  dengan kuncinya tepat, selama ini digunakan dalam transaksi atau mengedarkan sabu-sabu,” urainya. 

3. Terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

AKP Iskandar menegaskan, atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Dimana kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres PPU dan terancam  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama lima hingga 10 tahun,” ujarnya.  

Ia menuturkan, ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengembangan kasus. Kami pastikan perkara ini ditangani hingga tuntas,” pungkas AKP Iskandar.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ervan Masbanjar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us