Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Ditangkap Polres PPU karena Penggelapan Motor

Tersangka AN penggelapan sepeda motor diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/2/2025) kemarin, berhasil menangkap seorang pria merupakan residivis sabu-sabu dan pencurian berinisial AN (43). Ia merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dan selama ini tinggal di PPU tidak tetap atau nomaden.

AN ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor milik warga kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan milik warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Selain menangkap AN, petugas juga berhasil menangkap penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut berinisial inisial DN (54).

“Dari hasil pengungkapan  tindak pidana penggelapan tersebut kami berhasil menangkap AN pelaku penggelapan dimana tahun 2024 telah bebas menjalani penjara di Rutan Balikpapan,  dan DA pelaku penadah,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan dalam keterangan persnya Rabu (19/2/2025) di Penajam.

1. Modus pelaku meminjam kendaraan korban

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dibeberkannya, penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh AN dan DA tersebut  terjadi pada Januari hingga Februari 2025. Dua orang tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka DA, dengan cara meminjam motor dan berpura-pura mencari sebanyak enam orang untuk membawa kendaraan dari pelabuhan Fery Penajam sampai ke Banjar, setelah korban terpedaya kendaraan langsung dibawa kabur oleh pelaku,” sebutnya.

Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di sebuah warung makan milik Abdul Rohman di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Kejadian kedua terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di Pertashop yang terletak di jalan Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. 

“Saat melakukan aksi kejahatannya pelaku mengaku bernama AI. Para korban pun baru sadar kalau kendaraannya dibawa lari pelaku, hal ini diketahui ketika handphone pelaku dihubungi tidak mendapatkan respon. Dan korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres PPU,” tukasnya. 

2. Sudah sering lakukan penggelapan

Empat sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan AN disita Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Setelah menerima laporan dari korban, lanjutnya, Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang sejatinya bernama AN. Pelaku mengaku telah melakukan lebih dari delapan kali penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten PPU.

“Pelaku AN ditangkap saat berada di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, PPU sekira pukul 23.00 Wita,” sebut Dian.  

Pelaku ini, lanjutnya, pelaku melakukan tindakan kejahatan dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang dijual kepada seseorang bernama DN. 

“Tim kami berhasil mengamankan DN, yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut. Pelaku mengaku hasil penjualan motor itu, dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan biaya hidup,” bebernya.

3. Polisi sita barang bukti motor, BPKB dan STNK

Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan saat berikan keterangan pers (IDN Times/Ervan)

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan. Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ervan Masbanjar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us