Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan dan menangkap seorang residivis narkoba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, usai menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DR (37), yang diketahui pernah dipenjara atas kasus narkoba pada 2015–2019.