Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan dan menangkap seorang residivis narkoba. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, usai menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DR (37), yang diketahui pernah dipenjara atas kasus narkoba pada 2015–2019.

1. Lima paket sabu disita polisi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 6,64 gram yang dibungkus plastik klip bening dan plastik hitam. Barang bukti lainnya antara lain satu bundel plastik klip kosong, dua sendok plastik dari sedotan bening, serta satu unit ponsel Realme C15 warna silver yang diduga digunakan dalam transaksi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DR di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Di sana, tim kembali menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

2. Gunakan metode jejak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “C” melalui metode “jejak”, yakni sistem penyerahan tanpa pertemuan langsung.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Peran masyarakat diapresiasi

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan laporan.

“Kami apresiasi kewaspadaan warga yang telah melapor. Aksi cepat ini telah menyelamatkan banyak orang dari jeratan narkoba,” ujarnya.

Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui call center 110. Ia menegaskan, pengungkapan ini menegaskan komitmen kuat Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba.

Editorial Team