Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Residivis Sabu di Balikpapan Barat Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Residivis Sabu di Balikpapan Barat Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Polisi menangkap ES (41) dan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di saku celananya. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polsek Balikpapan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat, Senin (28/10/2024) dini hari.

Kapolsek Balikpapan Barat Ajun Komisaris Polisi Sukarman mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi, petugas segera melakukan penyelidikan di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba,” ujarnya. 

1. Penangkapan bermodal informasi dari warga

Ilustrasi penyalahgunaan obat-obatan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyalahgunaan obat-obatan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat, yang memudahkan kepolisian mengatasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Proses penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 01.00 WITA. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Di sana, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami mengamankan ES, seorang residivis, beserta dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana jeans yang dipakainya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Inspektur Dua Elpra.

2. Dua paket sabu disimpan di saku celana

Dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,31 gram yang diamankan dari ES. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)
Dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,31 gram yang diamankan dari ES. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,31 gram, yang disembunyikan pelaku di kantong celana. Dalam keterangannya kepada polisi, ES mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tak dikenal di daerah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Kini, ES, yang merupakan warga Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkoba.

3.Dijerat UU tentang narkotika

Pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diangkut 3 PMI di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Ditresnarkoba Polda Lampung).
Pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diangkut 3 PMI di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Ditresnarkoba Polda Lampung).

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa seluruh proses pengungkapan dan pemeriksaan berlangsung lancar dan terkendali. “Semua berjalan aman selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung,” ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Balikpapan Barat berharap agar langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan mempersempit ruang gerak mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Cari Pasangan yang Bikin Bahagia? Ini Tips yang Wajib Kamu Tahu!

02 Mei 2026, 04:00 WIBNews