Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang arus mudik antar kota/kabupaten di seluruh wilayahnya selama lebaran ini. Penerapan aturan tegas berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
"Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor usai meresmikan launching E-Samsat Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas di Balikpapan Selasa (4/5/2021).
Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim memublikasikan kasus pasien terpapar virus sebanyak 1.557 jiwa. Hampir seluruh kota/kabupaten masuk zona merah terkecuali Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU) berzona kuning dan oranye.