Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat di Balikpapan, Selasa (4/5/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang arus mudik antar kota/kabupaten di seluruh wilayahnya selama lebaran ini. Penerapan aturan tegas berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti. 

"Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor usai meresmikan launching E-Samsat Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas di Balikpapan Selasa (4/5/2021).

Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim memublikasikan kasus pasien terpapar virus sebanyak 1.557 jiwa. Hampir seluruh kota/kabupaten masuk zona merah terkecuali Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU) berzona kuning dan oranye. 

1. Penerapan larang mudik diserahkan ke pimpinan daerah

Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Isran mengatakan, untuk penerapan larangan mudik ini kebijakannya diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing daerah, baik bupati atau wali kota. Di mana salah satu yang daerah sudah menerapkan aturan ini yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang aktivitas keluar masuk di wilayahnya.

"Ya, apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya," jelasnya.

2. Titik penyekatan pintu masuk di Kaltim sudah disiapkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di