Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan Klas IIA Samarinda di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda Jul Herry Siburian melakukan inovasi dengan membangun rumah restorative justice di rutan tersebut. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
 
"Saya berharap keberadaan rumah restoratif justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya akhir,"  kata Kepala Rumah Tahanan Samarinda Jul Herry Siburian dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (9/6/2023).

1. Pembinaan pemasyarakatan warga binaan

Kegiatan Rutan Klas IIA Samarinda dengan para tahanan pada Senin, 17 Agustus 2020 saat memeberikan remisi kepada para warga binaan di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.

Menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. 
 
Namun dalam perkembangannya, pembinaan yang dilakukan tersebut menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam lapas/rutan. Salah satu yang menjadi akar permasalahan di lapas/rutan adalah kelebihan daya tampung.

Menurutnya, berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan kelebihan daya tampung tersebut di antaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung lapas dan rutan.

2. Kebijakan restorative justice belum dianggap signifikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di