Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Selain Deborah ada pula Kukuh Nugeraha. Pria berusia 24 tahun itu juga mengalami hal senada. Kukuh mendapat jaminan BPJS Kesehatan Kelas I dari perusahaan ayahnya.
Dia ingin melakukan fisioterapi di salah satu klinik faskesnya. Sayangnya, faskes itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk urusan fisioterapi. Kukuh mendapat advis mengganti faskes dua rumah sakit daerah di poli ortopedi.
Sayangnya, rumah sakit tersebut tidak memiliki alat untuk mengatasi cedera pergelangan kaki kanannya. "Akhirnya dirujuk ke faskes 3, rumah sakit swasta. Saya dibuatkan jadwal untuk terapi," ungkap pengusaha muda ini.
Pada hari yang dijadwalkan, Kukuh diminta antre di poli ortopedi oleh petugas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan stempel dari dokter fisioterapi. Setelah melalui proses panjang akhirnya dia bisa melakukan terapi.
"Jujur saja, birokrasinya sangat ribet. Bayangkan saja ankle sedang sakit tapi harus antre enam kali. Ya, namanya juga murah, sabar saja," ucapnya ketus.
Dia pun memaklumi sistem jaminan kesehatan rumit tersebut. Sementara uang untuk berobat fisioterapi tidak sedikit, jadi dia memilih untuk sabar dan mengikuti prosedur.