Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ribut Gegara Pengaruh Tuak, Driver Ojol di Samarinda Dibacok

Ribut Gegara Pengaruh Tuak, Driver Ojol di Samarinda Dibacok
Tersangka Dri (31) pembacok ojol di Samarinda. Motif aksinya tak ada. Keduanya tak saling kenal, murni tersangka dipengaruhi tuak (Dok.IDN Times/Istimewa)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Polisi tak perlu waktu banyak membekuk tersangka pembacok pengemudi ojek online (ojol) pada Ahad dini hari, 6 September 2020 lalu di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia ditangkap pada hari yang sama di kawasan Samarinda Seberang tak kurang dari 24 jam.

“Tersangka kami amankan di rumah keluarganya,” ujar Iptu Muhammad Ridwan, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2020) pagi.

1. Tersangka nekat membacok korban karena dipengaruhi tuak

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Informasi dihimpun IDN Times tersangka berinisial Dri (31). Warga Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu sebenarnya apa yang menjadi motif tersangka, menebas tangan korban dengan parang? Gara-gara aksinya ini korban alami luka bacok di tangan kiri dan kanan, bahkan urat nadinya sampai putus.

Untunglah, pengemudi ojek online malang itu segera dapat pertolongan, dia dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hasil penyidikan polisi, Dri nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran dipengaruhi minuman keras (beralkohol) jenis tuak.

“Jadi keduanya (korban dan tersangka) tak saling kenal. Tak ada dendam juga, murni karena tersangka habis minum tuak lalu bertemu dengan korban. Terjadilah perselisihan,” imbuhnya.

2. Keberadaan tersangka dilacak lewat nomor pelat motornya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah membacok korban, lanjut Ridwan, tersangka berusaha melarikan diri ke Jalan Mas Tirtodarmo Haryono. Namun pelarian itu diikuti salah satu saksi kejadian. Dia menggunakan mobil, namun sayang tersangka lebih jago memacu kendaraannya. Syukurnya, pengejaran itu tak nihil hasil. Nomor pelat kendaraan berhasil diingat. Dari sini lah polisi bisa melanjutkan penyelidikan.

“Setelah kami telusuri, akhirnya identitas pemilik motor bisa diketahui. Yang kemudian menggiring kami ke tersangka di Samarinda Seberang,” imbuhnya.

3. Tersangka diancam lima tahun penjara

Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Proses penangkapan tersangka tak hanya melibatkan anggota Polsek Samarinda Ulu tapi juga dibantu oleh Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Hingga saat ini korban masih jalani perawatan intensif di RSUD  Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Sementara tersangka diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews