Rutan Pontianak Usulkan 52 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2025

Pontianak, IDN Times - Jelang Natal dan Tahun Baru, Rutan Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Chairani Ramadan mengatakan untuk jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 1.109 orang.
“Dari jumlah tersebut, 77 warga binaan beragama Nasrani, dan 52 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).
1. Tak ada remisi langsung bebas

Untuk Tahun 2025, kata Chairani, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh remisi khusus II atau remisi langsung bebas.
“Warga binaan yang belum diusulkan belum memenuhi syarat administratif, seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta masih menjalani hukuman subsider,” jelasnya.
Remisi yang diusulkan berupa remisi khusus Natal dengan besaran pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga satu bulan.
2. Persyaratan WBP dapat remisi

Pada kesempatan ini, kata Chairani, adapun syarat pemberian remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dilakukan eksekusi, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Remisi diberikan kepada warga binaan dengan perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” paparnya.
3. Rutan buka layanan kunjungan natal

Selama perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2025, pengamanan di Rutan Kelas IIA Pontianak diperketat melalui pemeriksaan terhadap pengunjung, barang bawaan, serta petugas.
"Rutan juga membuka layanan kunjungan khusus Natal pada 24 dan 25 Desember 2025 pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dengan pendaftaran melalui aplikasi Easy Look atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tukasnya.


















