Penajam, IDN Times - Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Informasi langsung memperoleh respons sukacita dari masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saya atas nama Pemkab PPU menyambut baik atas terbitnya Surpres tersebut dan itu sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat PPU khususnya dan umum di Kaltim,” ujar Wakil Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Kamis (30/9/2021).
Hamdan yakin, kebijakan pemindahan ibu kota negara ke PPU-Kutai Kartanegara bukan sekadar wacana dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah sangat serius dalam merealisasikan pemindahan ibu kota negara ini ke wilayah Kaltim.