Sabu di Balik Celana Dalam! Modus Mahasiswa Ini Gagal Total

Pontianak, IDN Times – Dua pria asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram melalui Bandara Supadio Pontianak. Salah satu pelaku, AI (26), diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada awal Juni 2025. AI ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat hendak terbang menuju Surabaya, Kamis (5/6/2025).
"Penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku," ungkap Ade, Rabu (25/6/2025).
1. Tersangka dijanjikan upah Rp15 juta

Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya dan dijanjikan upah Rp15 juta untuk satu kali pengiriman.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui detail jaringan pengedarnya. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tambah Ade.
2. Barang bukti dimusnahkan aparat

Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan di aula Mapolres Kubu Raya. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, serta AVSEC Bandara Supadio.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.
3. Terancam hukuman berat

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.