Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ribuan Skincare Ilegal Dimusnahkan! Kejari Pontianak Gilas Produk Ilegal

IMG_3568.jpeg
Ribuan skincare ilegal dimusnahkan Kejari Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sebanyak 4.212 skincare dan obat tradisional yang berbahaya dan tanpa izin edar, di halaman Kejari Pontianak, Jl. KH Ahmad Dahlan, pada Selasa (24/6/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, ribuan skincare tersebut tergolong dalam 20 jenis produk.

Tak hanya skincare dan obat tradisional, pihaknya juga memusnahkan ratusan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

1. Musnahkan ribuan skincare tanpa izin, dan pupuk ilegal

IMG_3505.jpeg
Kejari Pontianak musnahkan barang bukti yang telah inkrah. (IDN Times/Teri).

Ribuan skincare tanpa izin edar ini melibatkan terdakwa TA, yang memproduksi sekaligus mengedarkan 4.512 item obat tradisional dan kosmetik ilegal.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Produk ilegal ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap UU Kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap publik,” kata Samuel.

Pemusnahan ini juga menyorot perkara menonjol seperti peredaran pupuk ilegal. Dua terdakwa, YP dan CA, terbukti mengedarkan 290 karung pupuk berlabel Pupindo NPK 13.6.27.4 tanpa izin resmi. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram. Seluruh pupuk dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Batulayang.

Samuel menceritakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam tindak kejahatan, mulai dari narkotika, kepabeanan, tindak pidana umum, hingga peredaran pupuk dan kosmetik ilegal.

Total ada 59 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 19 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara kepabeanan.

2. Barang bukti narkotika juga dimusnahkan

IMG_3548.jpeg
Ribuan skincare ilegal dimusnahkan dengan cara digilas. (IDN Times/Teri).

Kejari Pontianak juga memusnahkan sabu seberat 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, dan ganja 32,81 gram. Semua dihancurkan di tempat menggunakan metode pembakaran dan penghancuran fisik.

“Kejahatan narkotika tetap mendominasi. Ini jadi cermin bahwa peredaran zat terlarang masih menjadi ancaman nyata di wilayah kita,” papar Samuel.

3. Semua tindak kejahatan dikupas tuntas

IMG_3463.jpeg
Ribuan skincare ilegal dimusnahkan Kejari Pontianak. (IDN Times/Teri).

Samuel menekankan bahwa untuk pemusnahan ini bukan hanya prosedural, tetapi juga bentuk akuntabilitas lembaga terhadap masyarakat.

“Setiap barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan, kami pastikan benar-benar dihancurkan. Ini adalah bentuk edukasi hukum dan upaya preventif agar tidak ada lagi peredaran barang berbahaya di masyarakat,” ungkapnya.

Pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat kepolisian, serta perwakilan instansi terkait. Proses dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti yakni dibakar, digilas, dikubur, hingga dipotong.

Kejari Pontianak dalam hal ini tidak hanya menutup proses hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat yakni kejahatan apa pun bentuknya akan ditindak sampai tuntas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us