Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sambil Gendong Anak, IRT di Balikpapan Curi Empat Motor

Sambil Gendong Anak, IRT di Balikpapan Curi Empat Motor
MS, IRT yang melakukan pencurian sambil menggendong anak di Balikpapan, Kaltim (istimewa)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (43) ditangkap unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara. Ia diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkeliling sambil menggendong anak untuk mengelabui masyarakat.

Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno menerangkan, bahwa pelaku memang sering berkeliaran di sekitar Muara Rapak. Ia berkeliling sembari mengamati motor warga yang kuncinya masih tertinggal.

"Tiap hari pelaku berkeliling di sekitar Rapak sambil gendong anaknya. Kalau liat motor kuncinya tertinggal langsung dibawa kabur sama dia," jelasnya, saat pers rilis di Polresta Balikpapan, Selasa (14/6/2022).

1. Curi empat motor

MS, IRT yang lakukan pencurian di Balikpapan, Kaltim (istimewa)
MS, IRT yang lakukan pencurian di Balikpapan, Kaltim (istimewa)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti empat sepeda motor. Sebanyak itu pula pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya.

Sedangkan setelah berhasil mendapatkan motor, Eko mengatakan, pelaku langsung membawa motor itu ke rumahnya yang berada di Kariangau Balikpapan Barat.

"Barang bukti sudah kami amankan semua, rencana ingin dijual tetapi tak sempat," tuturnya.

2. Dijerat hukuman di atas 5 tahun

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Untuk lokasi pencuriannya sendiri, Eko menyebut, pelaku melakukannya secara berpindah-pindah. Ada yang di Balikpapan Selatan, Balikpapan Kota, dan terakhir di Koramil Muara Rapak.

Untuk aksinya pun, IRT ini melakukannya seorang diri. Untuk saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan, apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara

3. Viral di media sosial

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi MS ini pun sempat viral di media sosial. Ia didatangi langsung oleh Ketua RT 13 Kariangau beserta warga, setelah terlihat menggunakan sebuah motor curian merek Scoopy pada Selasa (8/6/2022) malam 

Saat itu, Bhabinkamtimas dan Babinsa turut ikut dalam penggerebekan tersebut. Saat dimintai keterangan, MS mendadak pura-pura seperti orang tidak waras.

"Dia pura-pura gila, setelah kami tekan baru dia sadar dan mengeluarkan semua kartu identitasnya," ujar Ketua RT 13 Kariangau Bejo Pawiro.

Share Article
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Sri Gunawan Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu

Latest News Kalimantan Timur

See More

Merasa Hidup Stagnan? Bisa Jadi Sikap "Bodoh Amat" Penyebabnya

01 Jun 2026, 03:00 WIBNews