Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebanyak 134.383 Masyarakat PPU Ditetapkan Dalam DPT Pemilu 2024

Rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebanyak 134,383 orang sebagai pemilih dan terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten PPU.

Penetapan DPT sejumlah 134.383 orang dari total penduduk PPU mencapai 191.967 jiwa tersebut, dipimpin Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Sahwana didampingi Komisioner KPU PPU dihadiri Partai Politik peserta Pemilu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu tahun 2024, Rabu (21/6/2023) di ruang pertemuan KPU PPU. 

“Kami KPU PPU telah menetapkan sebanyak 134.383 pemilih melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023) di Penajam.

1. Tersebar di empat kecamatan se-PPU

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, 134.383 orang yang masuk DPT tersebut adalah pemilih aktif dan tersebar di empat Kecamatan se-PPU. Dengan rincian Kecamatan Penajam sebanyak 63.551 orang.  Di mana pemilih berjenis kelamin laki-laki sejumlah 32.572 dan perempuan 30.979. Lalu Kecamatan Waru sebanyak 14.480, pemilih perempuan ada 7.387 dan laki 7.093 orang.

Sedangkan pemilih aktif di Kecamatan Babulu total sebanyak 27.714 dengan rincian pemilih lak-laki sejumlah 14.288 orang dan pemilih perempuan sebanyak 13.426 orang. Kemudian pemilih aktif di Kecamatan Sepaku total sejumlah 28.674 orang yakni pemilih perempuan ada 13.759 orang dan laki laki berjumlah 14.915 orang.

"Berdasarkan hasil rapat pleno itu ditetapkan DPT sebanyak 134.383 pemilih, di mana di dalamnya terdapat 640 orang pemilih baru, 316 orang masuk yang dilakukan perbaikan data pemilih dan 2.459 orang adala pemilih potensial non KTP elektronik,” bebernya.

Selain itu juga, ada pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 593 sehingga tidak masuk dalam DPT. Disebabkan pemilih sudah meninggal dunia, masih di bawah umur, pindah domisili dan juga tercatat sebagai anggota TNI dan Polri.  

2. Perubahan DPT masih memungkinkan

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Irwan menerangkan, perubahan DPT ini bisa saja terjadi, sebelum pelaksanaan rapat pleno DPT tingkat provinsi digelar, yang akan dilaksanakan pada 27 hingga  29 Juni 2023 mendatang.

“Masih dimungkinkan adanya perubahan data setelah penetapan DPT kemarin, sampai nanti pleno DPT tingkat provinsi digelar,” ucapnya.

Sementara itu, tambahnya, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 542 lokasi. Di mana terdapat 540 TPS reguler dan dua TPS lokasi khusus untuk pemilih pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) kecamatan Sepaku. Dari total TPS itu sebanyak 255 lokasi berada di Kecamatan Penajam sejumlah 255 lokasi tersebar di 23 desa kelurahan.

"Lalu Waru ada 54 TPS di empat desa kelurahan, Kecamatan Babulu sebanyak 117 TPS tersebar di 12 desa dan kelurahan. Sedangkan di Kecamatan Sepaku jumlah desa kelurahan sebanyak 15 wilayah terdapat 166 TPS,  dua diantaranya merupakan TPS Lokasi Khusus posisinya di di Desa Bumi Harapan,” ungkap Irwan.

3. Pemilih dari tenaga kerja IKN sisa 304 orang

Ilustrasi pekerjaa proyek beton jalan di kawasan IKN (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, untuk jumlah tenaga kerja yang terdata ada sebanyak 787 orang, namun  bisa dimasukkan hanya 395 orang. Selebihnya tidak bisa masuk Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu Tahun 2024 karena data Nomor Kartu Keluarga (NKK) serta alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lengkap.

“Namun, update terkini jumlah 395 orang pemilih dari tenaga kerja di IKN itu kembali berkurang dan kini tinggal 304 pemilih sesuai masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mereka menjadi pemilih di TPS lokasi khusus,” sebutnya.

Ia menambahkan, pemilih ganda di PPU kini sudah dibersihkan, melalui pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir. Ini diigelar sejak 3 hingga 5 Juni 2023 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tetapi jika ada tanggapan dari Bawaslu terkait pemilih ganda ini, nanti kami akan berikan tanggapan resmi, tetapi mereka harus memberikan dokumen otentik seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ervan Masbanjar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us