Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebanyak 134,383 orang sebagai pemilih dan terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten PPU.

Penetapan DPT sejumlah 134.383 orang dari total penduduk PPU mencapai 191.967 jiwa tersebut, dipimpin Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Sahwana didampingi Komisioner KPU PPU dihadiri Partai Politik peserta Pemilu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu tahun 2024, Rabu (21/6/2023) di ruang pertemuan KPU PPU. 

“Kami KPU PPU telah menetapkan sebanyak 134.383 pemilih melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023) di Penajam.

1. Tersebar di empat kecamatan se-PPU

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, 134.383 orang yang masuk DPT tersebut adalah pemilih aktif dan tersebar di empat Kecamatan se-PPU. Dengan rincian Kecamatan Penajam sebanyak 63.551 orang.  Di mana pemilih berjenis kelamin laki-laki sejumlah 32.572 dan perempuan 30.979. Lalu Kecamatan Waru sebanyak 14.480, pemilih perempuan ada 7.387 dan laki 7.093 orang.

Sedangkan pemilih aktif di Kecamatan Babulu total sebanyak 27.714 dengan rincian pemilih lak-laki sejumlah 14.288 orang dan pemilih perempuan sebanyak 13.426 orang. Kemudian pemilih aktif di Kecamatan Sepaku total sejumlah 28.674 orang yakni pemilih perempuan ada 13.759 orang dan laki laki berjumlah 14.915 orang.

"Berdasarkan hasil rapat pleno itu ditetapkan DPT sebanyak 134.383 pemilih, di mana di dalamnya terdapat 640 orang pemilih baru, 316 orang masuk yang dilakukan perbaikan data pemilih dan 2.459 orang adala pemilih potensial non KTP elektronik,” bebernya.

Selain itu juga, ada pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 593 sehingga tidak masuk dalam DPT. Disebabkan pemilih sudah meninggal dunia, masih di bawah umur, pindah domisili dan juga tercatat sebagai anggota TNI dan Polri.  

2. Perubahan DPT masih memungkinkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di