Sempat Dipertanyakan, Polres PPU Akhirnya Menahan Tersangka Aniaya

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan sudah menahan tersangka penganiayaan inisial DD (30) terhadap korban HR (23). Keduanya sama-sama warga Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam.
Pihak Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan membenarkan penahanan atas tersangka kasus penganiayaan ini. Ia menolak membeberkan secara gamblang proses penangkapannya kepada jurnalis.
“Namun untuk informasi lengkapnya, nanti kami akan berikan keterangan resmi melalui konferensi pers ke seluruh awak media,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Hal ini pun langsung diapresiasi pengacara korban Asrul Paduppai dalam keterangan pers kepada IDN Times.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan serta jajarannya karena telah melakukan penahan terhadap DD terduga pelaku penganiayaan atas klien kami HR,” ujar Asrul.
1. Telah dapatkan SPDP dan DD ditetapkan tersangka

Dalam koordinasinya dengan kepolisian, Asrul mengaku memperoleh informasi terkini soal penanganan kasus penganiayaan menimpa kliennya ini. Terbaru, ia menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan pada tanggal 21 Juni 2023 lalu.
Sehingga dengan adanya surat ini, status terlapor dalam hal ini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ia memahami, khususnya di Polres PPU banyak penanganan perkara namun semua menjadi prioritas seperti perkara kliennya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres PPU yang telah memberikan atensi atas laporan pihaknya.
2. Berharap ditangani secara profesional

Selaku kuasa hukum HR , ia yakin polisi bisa bertindak profesional dalam penanganan kasusnya. Termasuk pula menyita barang bukti memberatkan dalam penyidikan kasusnya, yakni senjata tajam dipergunakan tersangka.
“Kami berharap sajam itu segara disita kalaupun ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan tentu itu menjadi ranah kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan mendalami modusnya, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,” tegasnya.
Menurutnya, dari sudut pandang dan perspektif pihaknya ada dua delik pidana yang ditetapkan yakni tindak pidana penganiayaan atau membawa, memiliki, dan atau menguasai senjata penikam dan atau senjata penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana UU Darurat Nomor 12/1951.
3. Tetap hormati proses penyidikan

Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang masih berjalan. Apalagi tersangka kasusnya pun sudah menjalani penahanan polisi.
“Kami tetap berkoordinasi dan memantau perkembangan perkara ini dan apresiasi kami berikan kepada penyidik karena memberikan cepat informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) padanya. Dan berharap proses berjalan sesuai dengan tahapan sesuai dengan KUHP,” ucapnya.
Ia pun tidak gentar saat tersangka diketahui melaporkan balik kliennya atas tuduhan yang sama, yakni penganiayaan.
4. Tersangka telah diamankan di Polres PPU

Lewat keterangan korban, kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Di mana saat itu, korban mengendarai truk melintas di jalan Desa Bukit Subur yang kondisi rusak.
Saat bersamaan, datang pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.
Ia pun berniat mendahului kendaraan korban dengan membunyikan klakson sepeda motornya. Entah kenapa pelaku malah menghadang laju kendaraan korban sekaligus memaki-makinya dan meludahi korban, sepertinya ia kesal korban tidak segera meminggirkan truknya saat tersangka lewat.
Sore harinya, korban bersama rekannya mendatangi rumah pelaku ingin menanyakan permasalahan kepada pelaku, namun akhirnya terjadinya penyerangan terhadap korban.
Tersangka pun diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
5. Kuasa hukum tersangka membantah pernyataan korban

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Hendri Sutrisno membantah semua pernyataan yang dikatakan korban. Ia menyoal tentang keterangan kliennya yang disebut sudah bertindak brutal dengan menyerang korban dengan tangan kosong dan sajam.
Ia memastikan hal tersebut tidak benar, sebaliknya balik mencurigai korban mendatangi rumah kliennya dengan iktikad tidak baik. Seperti mata merah hingga tercium aroma minuman keras.
Ketika ditanya maksud dan tujuannya, pelapor menjawab dengan nada tinggi. Sehingga itu bisa diartikan ada unsur penyerangan HR terhadap pelapor berujung perkelahian di antara keduanya.
Hendri menilai tindakan kliennya sekadar mempertahankan diri atas gangguan dilakukan pelapor. “Berkaitan dengan kronologis awal kejadian bahwa pelaku menghadang mobil HR, lalu memaki-maki dan meludahi muka pelapor hal ini tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian,” pungkasnya.