Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekda Kalbar Ancam ASN Cabul dengan Sanksi Potong Gaji hingga Pemecatan

IMG_6008.jpeg
Sekda Kalbar, Harisson. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyoroti kasus dugaan pencabulan oknum ASN terhadap 6 anak penghuni panti sosial milik Dinas Sosial Pemprov Kalbar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas terhadap tindakan kekerasan seksual yang melibatkan ASN tersebut.

Diketahui, oknum ASN tersebut berinisial SU dan berdinas di Panti Sosial tersebut. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, dan memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

1. Pemprov Kalbar bakal tindak tegas

Polisi Tangkap Oknum PNS di Pontianak yang Diduga Cabuli 6 Anak Panti Sosial Milik Dinsos.png.jpeg
Oknum PNS diduga cabuli 6 penghuni panti di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Harisson menegaskan, Pemprov Kalbar dalam hal ini akan menindak tegas ASN yang melakukan tindak pencabulan.

“Pemerintah Kalimantan Barat tidak akan pernah mentolerir terhadap ASN kita, baik pegawai negeri maupun P3K, yang melakukan kekerasan seksual,” kata Harisson, Kamis (3/7/2025).

Saat ini pelaku SU telah dijemput dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, Pemprov Kalbar masih menunggu surat resmi penahanan dari Polresta Pontianak.

2. Sanksi berupa pemotongan gaji

IMG_4009.jpeg
Penghuni panti sosial milik Dinsos Kalbar diduga dicabuli oknum PNS. (IDN Times/Teri).

Jika surat penahanan resmi dari kepolisian sudah keluar, kata Harisson maka pelaku akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tunjangan tak diberikan.

“Jika surat penahanan resmi sudah keluar, maka gaji ASN tersebut akan dipotong sebesar 50 persen, serta tunjangan TPP tidak akan diberikan,” tuturnya.

3. Selain itu, bakal dipecat dari ASN

758620f5-25dc-46e6-9222-bb16a2fe8a9b.jpeg
Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Effendi Muharam. (IDN Times/Teri).

Harisson juga menambahkan bahwa apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka oknum ASN tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau sudah inkrah, hukumannya kalau tidak salah minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN,” tegas Harisson.

Pasca kejadian tersebut, Harisson sebut, Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan panti sosial yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Panti sosial kita, terutama yang menjadi lokasi kejadian, akan kami evaluasi. Para pejabat di panti tersebut juga akan kami periksa. Jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian dalam pembinaan ASN, maka mereka juga akan kami copot,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us