Selama Pandemik COVID-19 Pernikahan Dini di Kaltim Melonjak Tajam

Samarinda, IDN Times - Perkawinan usia dini atau anak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi sorotan. Maklum saja, saban tahun fenomena ini selalu terjadi. Bahkan cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Selasa (25/5/2021).
1. Ragam masalah bisa terjadi karena pernikahan dini

Soraya menerangkan mengenai dampak yang diterima bila pernikahan anak ini terus terjadi. Mulai dari kesehatan lantaran rahim yang belum siap, terputusnya akses pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat, berpotensi melahirkan generasi stunting sebab kurang mendapat asupan gizi dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga penelantaran.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim mencatat sepanjang lima bulan terakhir ada 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kaltim. Sebanyak 68 kasus terjadi dalam rumah tangga, sisanya beragam. Mulai di sekolah, fasilitas umum dan lain-lain. Usia 25-44 paling banyak mendapat kekerasan dengan 47 kejadian. Disusul 13-17 tahun sebanyak 38 kasus, 6-12 tahun 28 kejadian, 18-24 sebanyak 11 kasus, sisanya ada di usia 0-5 tahun.
“Intinya korban kekerasan perempuan dan anak sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” tandasnya.
2. Dukungan orangtua menjadi salah satu faktor penyebab pernikahan dini terjadi

Selanjutnya menukil data Kanwil Kementerian Agama Kaltim dalam tiga tahun terakhir memang terjadi peningkatan. Dimulai dari 2018 ada 953 kasus, meski pada 2019 alami penurunan menjadi 845 kejadian, namun tahun lalu atau 2020, saat pandemik COVID-19 melanda fenomena nikah dini melonjak tajam.
Ada 1.159 kasus terjadi. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.
“Faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak ini beragam. Mulai dari sosial budaya, ekonomi, pendidikan, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, serta orangtua,” urainya.
3. Urusan pernikahan dini sudah diatur dalam undang-undang

Padahal urusan pernikahan dini ini sudah diatur negara dalam UU No 16/2019 tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Itu artinya usia di bawah 19 tahun ini belum diperkenankan untuk menikah.
Selanjutnya ada juga Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak. Itu artinya beleid yang mengatur pernikahan dini sudah jelas. Dirinya pun berharap pernikahan ini di tengah warga Benua Etam ini bisa diminimalisasi.
“Dengan demikian kekerasan terhadap perempuan dan anak juga demikian,” tutupnya.



















