Ilustrasi Pejabat ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Pemkab PPU memiliki Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan LHKPN bagi pejabat di lingkungan Pemkab PPU.
“Surat imbauan agar pejabat di lingkungan PPU. Agar segera sampaikan LHKPN nya masing-masing hingga batas akhir yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Adapun kategori penyelenggara negara di PPU yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana di Bab II Kewajiban Pasal 4 Perbup tersebut terdiri atas, bupati, wakil bupati, pejabat struktural eselon II, pejabat sebagai pengguna anggaran, pejabat sebagai kuasa pengguna, dan pejabat struktural atau ASN selaku pejabat pengelola teknis kegiatan.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang atau jasa pemerintah, bendahara pengeluaran atau penerimaan, dan bendahara pembantu.
Kemudian, bendahara gaji dan bendahara barang, penyelenggara negara tertentu atas permintaan KPK, dan beberapa lagi lainnya.