Barang bukti terbesar berupa tujuh paket sabu-sabu milik tersangka HE (IDN Times/Ervan)
Setelah ditelisik ternyata dalam tujuh saset kopi instan tersebut disembunyikan narkoba jenis sabu. Totalnya terdapat tujuh poket sabu. Sehingga anggota polisi pun langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 307,65 gram atau netto 304.15 gram jika dipasarkan mencapai sekitar Rp900 juta. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain, satu bungkus besar kemasan kopi Good Day Cappucino di dalamnya ada tujuh saset kopi instannya untuk menyembunyikan sabu itu,” tukas Wakapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu kantong plastik hitam, handphone, dan sepeda motor Honda Vario.
Dalam kasus ini, Nur Kholis menerangkan, setiap satu paket seberat 0,01 gram dapat dikonsumsi lima hingga 10 orang pengguna. Sehingga bisa diasumsikan, penangkapan polisi ini sudah menyelamatkan hingga 1.500 orang dari bahaya narkoba.
“Oleh karena itu, kami harapkan kepada masyarakat PPU jika ada informasi sekecil apa pun terkait narkoba silakan sampaikan info tertutup kepada kami sehingga langsung ditindaklanjuti. Kasus ini tetap kami kembangkan untuk meringkus siapa pun yang terlibat hingga ke pengedar terbesarnya,” tukas Wakapolres.