Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Tambang Ilegal WN Cina Memanas: Saksi Klaim akan Dibunuh
Sidang dugaan tambang ilegal di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Ketapang, IDN Times - Fakta baru muncul pada sidang lanjutan perkara dugaan pertambangan emas ilegal dengan terdakwa warga negara Cina, Liu Xiaodong, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Seorang saksi mengaku mendapat ancaman pembunuhan sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi, Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri, mengatakan ancaman itu terjadi pada November 2023, saat dirinya berada di Ketapang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

1. Saksi didatangi dan diintimidasi

Sidang lanjutan dugaan tambang ilegal memanas. (IDN Times/istimewa).

Syaiful menuturkan, terdakwa mendatanginya secara langsung di sebuah hotel dan menyampaikan intimidasi.

“Kalau keluarga kamu atau kamu celaka di jalan atau di luar, kamu tidak punya musuh, berarti saya yang mencelakai,” terang Syaiful, Rabu (25/2/2026).

Meski merasa terancam, dia mengaku tetap memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum.

2. Ini kesaksian oleh Syaiful

Sidang lanjutan dugaan tambang ilegal oleh WN Cina di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Dalam kesaksiannya, Syaiful menjelaskan bahwa fasilitas penyimpanan bahan peledak perusahaan terdiri dari empat gudang yang dikunci ketat dan hanya dapat diakses pihak tertentu, yakni polisi, kepala gudang bahan peledak, dan KTT.

Berdasarkan stock opname terakhir pada 9 Agustus 2023, tercatat persediaan dinamit jenis power gel sekitar 50 ton, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik.

Namun, dalam periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, area pabrik dan tambang disebut dikuasai secara paksa. Para pegawai perusahaan diusir, dan saat dilakukan pemeriksaan ulang pada Desember 2023, bahan peledak itu dilaporkan telah hilang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang mendalami dugaan penggunaan bahan peledak tersebut untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Syaiful juga menyebut sekelompok pekerja, sebagian dengan penutup wajah, terlihat mengangkut bahan peledak menggunakan loader dan kereta lori ke area tambang untuk mengambil batuan yang mengandung emas.

3. Lokasi tambang berstatus police line

Terdakwa warga negara Cina. (IDN Times/istimewa).

Saksi mengaku telah melaporkan temuan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, menurut dia, lokasi pabrik saat itu masih berstatus police line oleh Bareskrim Polri dalam perkara hukum lain.

Kecurigaan semakin menguat setelah adanya laporan lonjakan penggunaan listrik di area yang seharusnya tidak beroperasi.

Informasi tersebut diperoleh dari PT PLN (Persero), yang menghubunginya setelah menemukan anomali pemakaian daya.

“Pihak PLN datang ke lokasi karena ada lonjakan listrik. Mereka bertemu dengan Liu Xiaodong dan menunjukkan fotonya kepada saya,” terang Syaiful.

4. Terdakwa kuasai tambang secara ilegal

Sidang lanjutan soal tambang ilegal yang dilakukan WN Cina. (IDN Times/istimewa).

Jaksa mendakwa Liu Xiaodong melakukan pengambilalihan paksa operasional tambang emas milik PT SRM di wilayah Kabupaten Ketapang sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Terdakwa disebut mengusir karyawan, mengklaim sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pekerja menambang dan mengolah ore emas tanpa izin pemilik sah maupun otoritas berwenang.

Selain Syaiful, majelis hakim juga mendengarkan keterangan Fiona, mantan staf purchasing perusahaan, terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti dari jaksa penuntut umum.

Editorial Team