Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sindikat Penggelapan Mobil dan Motor Libatkan Tujuh IRT di Paser

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan 7 IRT. (Dok. Humas Polres Paser)
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan 7 IRT. (Dok. Humas Polres Paser)

Paser, IDN Times - Sebanyak tujuh perempuan yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap Polres Paser karena terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Ketujuh tersangka tersebut adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40), dan SM (42).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan dua warga Kecamatan Tanah Grogot, yakni MU (57) dan S (69), yang merupakan pemilik usaha rental mobil dan motor.

1. Kronologis penggelapan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Para pelaku awalnya menyewa kendaraan dengan dalih akan melakukan pengobatan di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Namun, setelah masa sewa habis, mereka tidak bisa dihubungi dan kendaraan tak kunjung dikembalikan.

“Namun sampai akhir masa tempo sewa tidak dapat dihubungi. Sampai lebih satu minggu unit kendaraan belum juga dikembalikan,” kata Kapolres Novy, Rabu (16/4/2025).

2. Modus operandi para tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Contohnya, tersangka SI menyewa sebuah motor dari pelapor dengan tarif harian Rp100.000. Awalnya hanya satu hari, namun kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Setelah batas waktu habis, SI menghilang dan tak bisa dihubungi.

SI bersama WN juga menyewa sebuah mobil dengan alasan untuk keperluan berobat di Jaro, Kalsel, selama satu minggu. Meski biaya sewa sudah dibayar penuh bahkan ditambah untuk perpanjangan, keduanya tetap tidak mengembalikan kendaraan dan memutus komunikasi dengan pihak rental.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada 10 April 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi keberadaan WN di Kecamatan Paser Belengkong dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, WN mengakui bahwa mobil sewaan telah digadaikan kepada YRP, warga Kecamatan Batu Sopang, dengan nilai Rp25 juta. Polisi kemudian mengamankan YRP yang juga mengaku telah menggadaikan mobil itu lagi kepada JM.
Rangkaian pengungkapan ini berujung pada penetapan tujuh tersangka, masing-masing memiliki peran dalam praktik penggelapan tersebut.

3. Terancam 4 tahun penjara

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Kini, ketujuh tersangka berada di Mapolres Paser bersama barang bukti, antara lain, BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam bernopol KT 3391 EG, BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza hitam bernopol KT 1874 KP, dan surat keterangan dari leasing PT BFI Finance dan satu lembar STNK mobil.

Dari kejadian ini, total kerugian yang dialami pelaku usaha mencapai Rp8 juta untuk rental motor, dan Rp80 juta untuk rental mobil. Tindakan para tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us