- Dewan Pers membatalkan ADP 2025 karena proses yang tidak transparan, dan mengembalikan mekanisme seperti semula.
- Dewan Pers fokus memulihkan akses dan sarana kerja jurnalis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak banjir besar.
- Gubernur DKI Jakarta membatalkan penggunaan Balai Kota untuk acara tersebut karena prosesnya dinilai tidak akuntabel.
- Sebelas lembaga konstituen Dewan Pers bersatu untuk menjaga integritas Anugerah Dewan Pers.
Penghargaan Tanpa Jurnalis? AJI Protes Keras ADP 2025

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pelaksanaan Anugerah Dewan Pers (ADP) 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Balai Kota Jakarta. AJI menilai penyelenggaraan tahun ini dilakukan “dalam gelap”, tidak transparan, dan tanpa melibatkan 11 lembaga konstituen Dewan Pers.
1. Ajang penghargaan bagi jurnalis

Sejak pertama kali digelar pada 2021, ADP dikenal sebagai ajang penghargaan bagi jurnalis, perusahaan media, lembaga pendukung pers, hingga tokoh individu. Prosesnya partisipatif karena setiap lembaga konstituen—mulai dari AJI hingga SPS—mengusulkan nominasi. Juri pun dibentuk dari perwakilan lembaga-lembaga tersebut. Pola itu masih berjalan pada ADP 2024.
Namun pada ADP 2025, pola tersebut hilang. Tidak ada penghargaan untuk jurnalis maupun perusahaan media dengan alasan kondisi industri media sedang “tidak sehat”. AJI menilai alasan itu janggal.
“Justru di masa sulit, penghargaan yang berintegritas penting untuk memberi semangat,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam keterangan tertulis.
2. Tidak ada pembentukan juri dan pencalonan

AJI juga menyebut tidak ada pembentukan juri maupun proses pencalonan. Informasi mengenai penyelenggaraan ADP 2025 disebut muncul mendadak, dan kabarnya hanya akan memberikan penghargaan kepada satu tokoh nasional. “Kami tidak tahu bagaimana proses awalnya,” kata Nany.
Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, mengingatkan bahwa proses tertutup berpotensi merusak reputasi ADP yang selama ini dinilai berintegritas. “Jika dilakukan sembunyi-sembunyi, publik bisa menilai ADP sama seperti penghargaan berbayar lainnya,” ujarnya.
3. Tuntutan AJI kepada Dewan Pers

AJI mendesak:


















