Jaksa Sita Aset Koruptor di Empat Lokasi Berbeda di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Sejumlah aset milik terpidana Wendy alias Asia dalam perkara timdak pidana korupsi (Tipikor) disita di empat titik lokasi berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wendy merupakan terpidana dengan kasus Tipikor di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Agus Eko Purnomo menuturkan bahwa penindakan tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset milik terpidana Wendy lainnya.
“Kemarin Kasi BB ikut serta Kasi Pidsus sudah melaksanakan eksekusi penyitaan di beberapa lokasi yang ada di kota Pontianak,” ungkap Agus Eko, Sabtu (6/12/2025).
1. Divonis 8 tahun penjara dan denda ratusan juta

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari keterlibatan terpidana Wendy bersama Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (dalam berkas terpisah) pada periode 2016–2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.
Mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Wendy divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020 subsidair 4 tahun penjara.
2. Lakukan penyitaan aset di 4 lokasi berbeda

Sebelumnya, kata Agus Eko, pihaknya melakukan pemasangan 7 plang ‘Sita Eksekusi’ dari penelusuran aset milik terpidana Wendy, pada tanggal 1 hingga 2 Desember 2025. Penyitaan aset milik terpidana Wendy itu dilakukan di empat titik lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing bersama Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahean didukung tim eksekusi Kejati Kalbar melakukan penyitaan ke sejumlah harta benda atau aset milik terpidana Wendy anak dari Moni (DPO) yang ditemukan.
Pihaknya mengeksekusi 2 bidang tanah dan bangunan milik terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, 1 bidang tanah milik terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
3. Pulihkan kerugian negara secara maksimal

Agus Eko menyatakan dukungan penuh dalam percepatan eksekusi, ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti atau denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan.
Melalui langkah eksekusi ini, pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Ini merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.


















