Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik periode gelombang kedua pada 28 April 2021 nanti.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo secara resmi meluncurkan ELTE nasional gelombang pertama di Indonesia. Sementara ini, ketentuan tilang elektronik ditetapkan di 12 kepolisian daerah meliputi Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, Yogjakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
“Polda Kaltim akan melaksanakan ELTE pada 28 April 2021 mendatang,” kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak usai mengikuti lauching ETLE nasional di Makopolda Kaltim, Selasa (23/3/2021).