Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Samarinda, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, mengatakan bahwa CB, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang SDA dalam proses pencopotan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus izin PT Sendawar Jaya.
 
“Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) CB. Surat itu menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III,” kata Deni Sutrisno diberitakan Antara di Samarinda, Sabtu (26/8/2023). 

1. Staf Ahli Gubernur menjalani pemeriksaan di Kejagung

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Deni Sutrisno menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.
 
CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.

2. Staf Ahli Gubernur dijerat pasal korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

CB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, kejaksaan sudah menahan mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas sebagai tersangka atas kasus yang sama. Ia ditangkap dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI. 

3. Jabatan Staf Ahli Gubenur Bidang III kosong

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Deni Sutrisno, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan oleh CB saat ini masih kosong. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 
“Jabatan itu baru akan diisi kalau sudah kosong. Kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon itu harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” tutur Deni Sutrisno.

Editorial Team