Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bangkai Ducati merah yang terbakar kini diamankan di Polresta Balikpapan.
Bangkai Ducati merah yang terbakar kini diamankan di Polresta Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Gunung Bakaran, Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di putaran Trakindo. Insiden itu melibatkan sepeda motor Honda Spacy KT 2795 C yang dikendarai Nining Maida (34) dan anaknya, dengan sebuah sepeda motor Ducati plat L 5190 PC yang dikendarai Muhammad Osama Izqhil Asnawi (20), mahasiswa asal Penajam Paser Utara (PPU).

Akibat kecelakaan ini, Nining yang merupakan perantau asal Tasikmalaya, Jawa Barat tewas di tempat. Sang anak yang masih berumur 16 tahun hanya mengelami luka ringan. Sementara Muhammad Osama Izqhil Asnawi masih menjalani perawatan intenstif di rumah sakit.

Tak hanya menyebabkan satu korban tewas, insiden ini juga membuat motor Ducati berwarna merah terbakar hingga hangus setelah menabrak tiang.

1. Kecepatan tinggi, tabrakan tak terhindarkan

Warga berkumpul di TKP kecelakaan maut Ducati vs Spacy di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (21/9/2025) dinihari kemarin. (Dok. Istimewa)

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi M.D. Djauhari, menerangkan insiden nahas ini terjadi saat Nining yang membonceng anaknya memutar balik di putaran Trakindo, Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Bandara SAMS Sepinggan. Djauhari mengatakan, di lokasi kecelakaan terdapat rambu larangan putar balik.

Karena kecepatan tinggi, pengendara Ducati tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat benturan keras tersebut, penumpang Honda Spacy bernama Nining Maida (34 tahun) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, anaknya yang berusia 16 tahun selamat tanpa luka serius.

Sedangkan pengendara Ducati Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi telah meminta keterangan awal terkait peristiwa tersebut.

2. Polisi: kedua pengendara sama-sama melanggar

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi MD Djauhari. (IDN Times/Erik Alfian)

Kompol Djauhari menegaskan, baik pengendara Honda Spacy maupun Ducati sama-sama melakukan pelanggaran lalu lintas. Honda Spacy melanggar aturan karena putar balik di lokasi yang dilarang. Sementara Ducati melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan.

Atas insiden ini, pengendara Ducati terancam jeratan Pasal 13 Ayat 5 yang menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

“Kalau kita lihat di lapangan, keduanya jelas melanggar. Tapi yang lebih berat tentu Ducati, karena akibat kelalaiannya menimbulkan korban jiwa,” jelas Djauhari.

3. Tidak ada indikasi balap liar dan miras

Puing Ducati merah yang terbakar kini diamankan di Polresta Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Polisi menegaskan sejauh ini belum ada indikasi pengendara Ducati terlibat balap liar. “Saat kejadian, dia hanya seorang diri. Memang melaju dengan kecepatan tinggi, tapi bukan balapan,” ujar Djauhari.

Hasil pemeriksaan sementara juga tidak menunjukkan adanya pengaruh alkohol atau narkoba pada pengendara Ducati. Namun, polisi masih menunggu laporan lengkap setelah pemeriksaan medis selesai.

Terkait kepemilikan SIM, Djauhari menyebut pengendara Ducati sudah memiliki SIM C. Meski seharusnya untuk motor di atas 500 cc diperlukan SIM C1, penerbitan SIM tersebut di Balikpapan belum tersedia. Sementara itu, dokumen kedua kendaraan dinyatakan lengkap sehingga bisa keluar santunan dari Jasa Raharja.

Editorial Team