Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tagihan Rp20 Miliar Tak Kunjung Lunas, Bos PT Dharma Dituntut 4 Tahun

Tagihan Rp20 Miliar Tak Kunjung Lunas, Bos PT Dharma Dituntut 4 Tahun
Persidangan kasus penipuan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026). Foto istimewa
Share Article

Balikpapan, IDN Times -Polemik dugaan penipuan dalam bisnis jual beli solar senilai Rp20 miliar di Balikpapan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menuntut terdakwa Handy Aliansyah, Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Handy didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset perusahaan yang telah menjadi objek sita dalam perkara tersebut.

"Menuntut terdakwa Handy Aliansyah dengan pidana penjara selama empat tahun atas tindak pidana penipuan dan penggelapan aset sitaan perusahaan," ujar Jaksa Eka saat membacakan surat tuntutan.

1. Terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan serta penggelapan aset

WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.43.21 (1).jpeg
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026). Foto istimewa

Kasus pidana ini merupakan buntut dari sengketa bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama yang berujung pada tagihan macet senilai lebih dari Rp20 miliar. Perselisihan yang semula bergulir di ranah perdata kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret Handy sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak korban, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, hingga mantan mitra bisnis dan eks karyawan perusahaan terdakwa. Berdasarkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi tersebut, jaksa meyakini unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Selama proses persidangan, majelis hakim menetapkan status tahanan kota terhadap Handy. Ia diwajibkan melakukan wajib lapor, tidak bepergian ke luar kota tanpa izin, mengikuti seluruh agenda persidangan, serta menjaga sikap selama proses hukum berlangsung.

2. Proses mediasi ganti rugi gagal tercapai antara terdakwa dan korban

Proses persidangan kasus penggelapan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/5/2026).
Proses persidangan kasus penggelapan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/5/2026). Foto istimewa

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menanyakan perkembangan upaya mediasi antara terdakwa dan PT PetroTrans Utama sebagai pihak korban.

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak korban tetap bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp20 miliar, sedangkan kemampuan pembayaran yang diakui terdakwa berada di kisaran Rp13 miliar.

Meski demikian, majelis hakim tetap mendorong kedua belah pihak untuk melanjutkan proses mediasi sebelum putusan dibacakan. Hasil mediasi nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Selain itu, majelis hakim meminta terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026.

"Saya berharap jadwal persidangan yang telah disepakati dapat dipatuhi bersama agar proses persidangan berjalan lancar hingga pembacaan putusan," tegas Indah.

3. Awal mula konflik jual beli solar di Balikpapan

Persidangan solar
Persidangan kasus penipuan dan penggelapan solar di PN Balikpapan, Senin (18/5/2026). Foto istimewa

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis distribusi solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, mulai dari sektor konstruksi, perumahan, perkapalan hingga pertambangan batu bara.

Pada awal kerja sama, hubungan bisnis kedua perusahaan berjalan lancar. Namun, memasuki tahun 2012, PT Dharma Putra Karsa mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga menunggak pembayaran kepada PT PetroTrans Utama. Nilai tunggakan yang semula sekitar Rp12 miliar terus membengkak hingga mencapai Rp20 miliar pada 2014.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke pengadilan perdata. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, PT Dharma Putra Karsa diwajibkan melunasi kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama.

Di tengah proses penyelesaian utang tersebut, Handy Aliansyah dituduh melakukan serangkaian tindakan yang diduga bertujuan menghindari pelunasan kewajiban. Ia disebut memanipulasi penerimaan pembayaran dari sejumlah vendor serta mengalihkan atau menjual aset perusahaan yang telah dibekukan dalam sengketa tersebut.

Dugaan tindakan itulah yang kemudian menjadi dasar lahirnya perkara pidana, sehingga sengketa bisnis yang awalnya berada di ranah perdata berlanjut ke proses hukum pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tagihan Rp20 Miliar Tak Kunjung Lunas, Bos PT Dharma Dituntut 4 Tahun

05 Jun 2026, 00:00 WIBNews