Balikpapan, IDN Times -Polemik dugaan penipuan dalam bisnis jual beli solar senilai Rp20 miliar di Balikpapan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menuntut terdakwa Handy Aliansyah, Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Handy didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset perusahaan yang telah menjadi objek sita dalam perkara tersebut.
"Menuntut terdakwa Handy Aliansyah dengan pidana penjara selama empat tahun atas tindak pidana penipuan dan penggelapan aset sitaan perusahaan," ujar Jaksa Eka saat membacakan surat tuntutan.
