Pada 20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana
Pada 20 Juni 2019 lalu, Sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
Para pemilik usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan Pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat di sekitarnya, karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.
Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha Pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah usaha yang ada.
Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha Pertamini mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus bertambah.
Zulkifli menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Kota Balikpapan jumlah titik usaha Pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 100 buah lebih.
“Jumlahnya semakin bertambah, mereka beli secara online alat Pertamini untuk digunakan berjualan BBM eceran,” ujarnya.