Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus pencurian barang elektronik berupa televisi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan RK, pria kelahiran Samarinda sebagai tersangka.
RK melancarkan aksinya pada Rabu (13/11/2024) malam di Perumahan Korpri, Gang Mangola, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Kepada polisi, RK mengaku nekat mencuri karena terdesak keperluan ekonomi.
