Samarinda, IDN Times - Sebanyak tiga tahanan di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan.
"Kami turut berbahagia karena korban sudah memaafkan, kemudian para tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan," ujar Firmansyah setelah melepas rompi tahanan dan memakaikan baju biasa saat gelar RJ dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (17/4/2023).
