TPA Basirih Berpeluang Dibuka, Menteri LHK: Jangan Ada Open Dumping

Banjarmasin, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, kembali meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Banjarmasin, pada Sabtu (15/3/2025). Ini menjadi kunjungan keempat Hanif ke Kota Seribu Sungai tersebut.
Dalam kunjungannya, Hanif memberi sinyal TPA Basirih berpeluang dibuka kembali, namun dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi pemerintah kota.
"TPA Basirih akan dievaluasi. Jika masih ada landfill yang bisa dipakai, akan dipertimbangkan untuk dibuka lagi. Tapi open dumping tetap tidak diperbolehkan. Lahan kosong hanya boleh dipakai untuk residu, itu pun harus dikelola dengan baik. Petunjuk teknisnya akan segera kami berikan," tegas Hanif kepada awak media.
1. Kelangsungan TPA Basirih

Meski membuka peluang, Hanif mengingatkan agar Pemerintah Kota Banjarmasin tidak terburu-buru merasa lega. Ia menegaskan, jika kajian lanjutan tidak sesuai ketentuan, TPA bisa ditutup kembali.
"Kami minta wali kota menjalankan semua rekomendasi. Tapi jangan senang dulu, kalau hasil kajiannya tidak sesuai, TPA akan ditutup lagi," tambahnya.
2. Masyarakat diminta aktif pengelolaan sampah

Hanif juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, semua elemen harus bergerak bersama untuk menangani persoalan darurat sampah yang melanda Banjarmasin.
Ia meminta Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, untuk tidak ragu menerbitkan regulasi tegas soal kewajiban pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri, khususnya bagi pelaku usaha seperti pasar, perumahan, kampus, hotel, restoran, hingga kafe.
"Semua harus bergerak, masyarakat aktif, dan Wali Kota harus berani buat regulasi tegas. Kalau berhasil menangani sampah dari sumbernya, setidaknya 15 persen persoalan sampah Banjarmasin bisa teratasi," ujar Hanif.
3. Wali Kota Banjarmasin ikut merasa lega

Menanggapi arahan Menteri LHK, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengaku cukup lega dengan adanya peluang dibukanya kembali TPA Basirih.
Meski demikian, ia menegaskan akan segera mengkomunikasikan hal ini dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin untuk membahas regulasi wajib pengelolaan sampah.
"Kami akan bahas, apakah bentuknya surat edaran atau perwali, nanti akan kami minta masukan dari Forkopimda," kata Yamin.
Sebagai informasi, Kota Banjarmasin tengah menghadapi darurat sampah setelah TPA Basirih ditutup sementara akibat melebihi kapasitas.