Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tragis! Perempuan Ditemukan Tewas di Dapur Kafe Balikpapan

Polisi mengevakuasi jasad RA (19), yang ditemukan tak bernyawa di kafe tempatnya bekerja, Selasa (24/12/2024). (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial RA (19) ditemukan tewas di dapur sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa (24/12/2024) malam. Penemuan jenazah korban pertama kali dilaporkan oleh rekan kerjanya saat pergantian sif kerja.

Ketua RT 31, Asdit, menjelaskan kondisi penemuan jasad korban. 

"Saksi yang juga teman kerja korban mendapati RA dalam posisi tengkurap di dapur," ujarnya.

1. Tak sampai 24 jam polisi tangkap pelaku pembunuhan

Evakuasi jenazah (RA), pegawai kafe di Balikpapan yang dibunuh pada Selasa (24/12/2024) malam. (Dok. Istimewa)

Tak butuh waktu lama, kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan pelaku, yang sempat terekam dan viral di media sosial, dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MRS (21) yang diduga sebagai pelaku utama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MRS diringkus pada Rabu (25/12/2024) dini hari.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban yang sempat dibuang ke sungai di Kelurahan Damai. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko.

"Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap," ungkapnya singkat.

2. Pembunuhan dipicu asmara

RA (19) dihabisi oleh MRS (21) karena persoalan asamara. (Dok. Istimewa)

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MRS nekat menghabisi nyawa RA karena masalah asmara. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban yang memicu emosinya.

Akibat perbuatannya, MRS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. Kafe belum beroperasi

Penangkapan terduga kasus pembunuhan di kafe Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Rabu (25/12/2024). Foto istimewa

Lebih lanjut, Ketua RT 31, Asdit, menambahkan bahwa kafe tempat kejadian perkara baru saja mempersiapkan diri untuk mulai beroperasi.

"Mereka masih dalam tahap persiapan operasional," jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terlebih dengan viralnya video penangkapan pelaku. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us