Hauling Batu Bara di Jalan Umum Balikpapan Menuai Protes Warga

Balikpapan, IDN Times - Aktivitas pengangkutan atau hauling batu bara di Jalan Sultan Hasanudin, Kariangau, Balikpapan Barat kembali menuai keluhan dari warga. Mantan anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, mengungkapkan keresahannya melalui sebuah video di akun Instagram miliknya pada Selasa (24/12/2024) pagi.
Ketika dihubungi IDN Times, Syukri mengaku terkejut bahwa aktivitas ilegal ini masih bebas terjadi di Balikpapan, kota yang dikenal sebagai satu-satunya wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melarang pertambangan.
“Saya sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Kariangau dan melihat deretan truk pengangkut batu bara memenuhi jalan,” ungkap Syukri.
1. Membahayakan pengguna jalan

Syukri menyoroti dampak aktivitas hauling tersebut terhadap masyarakat. Menurutnya, antrean panjang truk yang mencapai sekitar 20 unit sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
“Ini kan jalan umum yang dilalui warga sehari-hari. Dengan adanya truk-truk ini, aktifitas warga jadi terganggu, bahkan bisa membahayakan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan batu bara yang melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum.
“Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara jelas melanggar aturan. Saya berharap pemerintah segera bertindak dan menertibkan aktifitas seperti ini,” tambah Syukri.
2. Lurah Kariangau irit bicara

Sementara itu, Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, memilih bersikap hati-hati saat dimintai tanggapan terkait video yang beredar.
“Kami belum bisa memberikan banyak komentar karena masih dalam tahap pendalaman. Namun, yang jelas, kami mengimbau semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kariangau agar memiliki izin resmi,” ujar Singgih.
3. Bukan kali pertama

Aktivitas truk pengangkut emas hitam di Jalan Sultan Hasanudin sebenarnya bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya, pada Rabu (11/12/2024), warga juga merekam belasan hingga puluhan truk batu bara yang bebas melintas di jalan umum dan masuk ke kawasan pelabuhan milik sebuah perusahaan.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dengan tegas melarang kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut.
Menanggapi isu ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, saat kunjungan kerja di Balikpapan pada Rabu (11/12/2024), berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia akan menerjunkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP untuk memantau dan menertibkan aktivitas hauling ilegal tersebut.