Samarinda, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kesempatan para transgender untuk urusan pembuatan KTP elektronik atau KTP-el. Tak ada diskriminasi, semua bisa dilayani. Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi.
“Kami sudah menerima informasi itu dari pusat,” ujar Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).