Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kesempatan para transgender untuk urusan pembuatan KTP elektronik atau KTP-el. Tak ada diskriminasi, semua bisa dilayani. Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi.

“Kami sudah menerima informasi itu dari pusat,” ujar Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021). 

1. Undang-undang kependudukan tak mengenal gender ketiga

Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda (Dok.Disdukcapil Samarinda/Istimewa)

Abdullah mengatakan, daerah selalu mengacu ketetapan sudah ditentukan pusat. Hanya saja dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan tak dikenal dengan jenis kelamin ketiga atau non-binary. Yang ada itu hanya laki-laki dan perempuan. Kemendagri pun sepakat dengan hal tersebut. Pencatatan nanti tetap berdasarkan jenis kelamin asli.

“Jadi Undang-Undang Kependudukan tidak mengenal transgender,” tegasnya.

2. Sudah ada kekuatan hukum tetap yang menjamin bila seseorang berganti gender

Editorial Team

Tonton lebih seru di