Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuduhan Fitnah, Ibu Balita di Balikpapan Korban Pelecehan Dipolisikan

Tim kuasa hukum Masykur dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan tersebut rasanya tepat menggambarkan nasib Mawar (28), bukan nama sebenarnya, yang merupakan ibu dari balita korban dugaan pelecehan di Balikpapan. Dalam kasus ini, suami Mawar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan oleh Polda Kaltim.

Kini, Mawar harus kembali menelan pil pahit. Dia resmi dilaporkan ke Polda Kaltim atas dugaan pencemaran nama baik oleh Masykur (55), warga Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,pada Jumat (21/3/2025).

1. Bermula dari unggahan media sosial

Unggahan ibu korban di media sosial dinilai menggiring opini dan mencemarkan nama baik Masykur. (Dok. Istimewa)

Pelaporan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Masykur dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Balikpapan. Tim tersebut terdiri dari Hendrik Kalalembang, I Putu Gede Indra, dan Abdul Rahmat Tahir.

Masykur merasa namanya tercemar setelah Mawar mengunggah konten di akun Instagram @arks**, menuduhnya sebagai pelaku pelecehan terhadap anak kandung. Menurut Hendrik, unggahan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah Masykur adalah pelaku pelecehan terhadap anak korban, meskipun hingga saat itu belum ada penetapan tersangka atas tuduhan tersebut.

"Klien kami sudah mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, unggahan ibu korban justru memperkeruh situasi dan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat," jelas Hendrik pada Jumat (21/3/2025).

2. Unggahan dianggap mencemarkan nama baik Masykur

Ilustrasi unggahan di Instagram. (Dok. Business Insider)

Tak hanya satu kali, Mawar disebut kuasa hukum Masykur beberapa kali mengunggah foto wajah Masykur disertai narasi yang dinilai menyudutkan. Pada 12 Februari 2025, ia memposting foto wajah Masykur dengan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik. Keesokan harinya, ia kembali mengunggah foto rumah usaha Masykur serta bukti rekening dengan nama jelas.

I Putu Gede Indra, anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa unggahan-unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 9.400 kali, menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar Masykur. Puncaknya, pada 5-6 Maret 2025, Mawar kembali mengunggah foto Masykur dengan tulisan provokatif yang menyebutnya sebagai "Pakde Setan Biadab Pedofil Cabul yang Dilindungi".

"Tindakan ini jelas merusak reputasi klien kami. Apalagi belum ada keputusan resmi terkait siapa pelaku sesungguhnya saat itu," ujar Putu.

3. Tersandung UU ITE

Masykur (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya. (IDN Times/Erik Alfian)

Tim kuasa hukum Masykur menegaskan bahwa tindakan Mawar melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Abdul Rahmat Tahir, anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa kepolisian baru mengungkap pelaku sesungguhnya pada 11 Maret 2025 dalam konferensi pers. Dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, polisi menetapkan suami Mawar, yang juga ayah kandung korban sebagai tersangka kasus pelecehan ini.

"Apa yang dilakukan oleh Mawar jelas merupakan fitnah yang merugikan klien kami. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum," kata Abdul Rahmat.

4. Kronologis kasus pelecehan balita di Balikpapan

Konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan terhadap balita di Balikpapan. Ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasus ini bermula ketika Mawar dan suaminya, tinggal di rumah kos milik Masykur di Balikpapan Utara. Pada akhir 2024, Mawar menuduh Masykur melakukan pelecehan terhadap anaknya, dengan bukti berupa luka di area kemaluan korban. Laporan tersebut kemudian dilayangkan ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2024.

Mawar secara aktif mengunggah keluhannya di media sosial, menyatakan bahwa Masykur adalah pelaku kejahatan tersebut. Namun, setelah penyelidikan panjang, kepolisian akhirnya menetapkan suami Mawar sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us